Bagi anda pencandu rokok tidak perlu merasa tersiksa.Anda tetap bisa merokok sepuasnya tapi puasa anda tetap terpelihara.Karena sudah ada fatwa baru yang menyatakan bahwa merokok hukumnya halal saat melakukan puasa. Dengan catatan anda harus siap terima resiko jika puasa anda dibanned oleh Allah.
Post title : Fatwa Baru 2012: Merokok Tidak Membatalkan Puasa URL post : https://adanggak.blogspot.com/2012/07/fatwa-baru-2012-merokok-tidak.html
0 komentar:
Show Emoticons
Posting Komentar